KOMISIONER DAN MAKELAR SEBAGAI MEDIATOR DALAM BISNIS
kompilasi dan transkripsi: (C) 2010-2011 — Achmad Firwany
MEDIASI DALAM BISNIS
Bbrp mediator bisnis (business mediator), atau perantara dalam urusan, a.l.:
* Komisioner (commissioner).
* Makelar (broker).
* Agen (agent).
* Bank.
* dan semacamnya.
Bisnis
disini mencakup urusan dlm arti seleluasnya dlm konteks perdagangan,
perniagaan, dan penjajaan (commerce, trading, and merchandise).
MEDIATOR BISNIS [ definisi ]
Mediator
bisnis adalah perorangan atau perusahaan, siapa dan atau ygmn bertindak
sbg perantara resmi antara penjual dan pembeli. Umumnya transaksi skala
kecil, tp bisa juga skala besar.
Mediator bisnis juga disebut
sbg agen pengalih bisnis (business transfer agent), membantu pembeli dan
penjual usaha swasta dlm proses pembelian dan penjualan. Biasanya
termasuk memperkirakan nilai bisnis; mengiklankan barang utk dijual dgn
atau tanpa mengungkapkan identitasnya, menangani wawancara awal pembeli
potensial, diskusi, dan negosiasi dgn calon pembeli, memfasilitasi
perkembangan penyelidikan, dan secara umum membantu dgn penjualan.
Hubungan
keagenan dlm transaksi kepemilikan bisnis pd umumnya melibatkan
perwakilan atau representasi dari pihak lain yg berlaku sbg mediator
bisnis dari prinsipal sbg penjual, tak peduli apakah pihak tsb adalah
pembeli atau penjual.
Mediator prinsipal dan kakitangannya atau
para mediator lain dibawahnya, adalah agen dari prinsipal ygmn adalah
klien dari mediator. Pihak lain dlm transaksi, yg tak memiliki hubungan
keagenan dgn mediator adalah pelanggan mediator.
Para penjual dan
para pembeli sendiri adalah para pelaku utama atau prinsipal dlm
penjualan, dan mediator bisnis dan kakitangannya adalah agen mrk sbgmn
dinyatakan dlm undang-undang perdagangan yg beragam di bbg negara.
Namun, meski mediator bisnis biasanya mengisi penawaran pd formulir
pembelian, mrk biasanya tak diberikan kuasa secara hukum utk
menandatangani penawaran pembelian atau bbg dokumen penutupan. Para
prinsipal atau penjual dan pembeli lbh berhak menandatangani
dokumen-dokumen transaksi bersangkutan. Para mediator bisnis berkaitan
mungkin mencantumkan prinsipal mrk di kontrak sbg agen utk masing-masing
prinsipal.
HUBUNGAN KEAGENAN PERANTARA DENGAN KLIEN DAN PELANGGAN
Secara
tradisional, mediator bisnis menyediakan layanan lengkap konvensional,
komisi berbasis hubungan keperantaraan dibawah suatu persetujuan
tertulis ditandatangani dgn penjual, dan atau suatu persetujuan tertulis
ditandatangani dgn pembeli.
MEDIATOR TRANSAKSI
Dlm
bbrp kasus tertentu, mediator bisnis juga bisa bertindak sbg mediator
transaksi. Dlm hal ini, mediator transaksi tak mewakili pihak manapun
sbg agen, representativ, atau wakil, tp bekerja utk memfasilitasi
transaksi antara dua pihak dan bernegosiasi dgn dua pihak pd tingkat
kepercayaan setara.
JASA DISEDIAKAN MEDIATOR BISNIS
Jasa
mediator bisnis sangat luas dan beragam dan bergantung pd praktek,
kemampuan dan keterampilan mediator. Jasa paling umum disediakan oleh
mediator bisnis utk klien antara lain adalah:
* Membantu
klien dlm menetapkan nilai MPSP (most probable selling price: harga jual
paling memungkinkan). Teknik digunakan oleh mediator berbeda sangat
beragam dlm proses penilaian ini.
* Mengembangkan catatan
informasi komprehensiv mengenai perusahaan; biasanya suatu dokumen 15-30
pagina, menguraikan bisnis bagi para calon pembeli potensial.
* Melakukan pencarian pembeli.
* Melakukan pemaparan: memasarkan bisnis kpd pembeli prospektiv.
* Melakukan penyaringan pembeli utk kemampuan penyelesaian pembelian.
* Mengkoordinasikan negosiasi dan menyediakan saran kesepakatan tertata.
* Menyediakan manajemen kesepakatan secara keseluruhan utk memandu klien melalui keseluruhan proses.
* Membantu menjaga kerahasiaan penjualan.
* Mengkonsultasi biaya, berdasarkan pd kebutuhan klien.
Bisa
dikatakan bahwa, satu jasa terbesar disediakan oleh mediator bisnis
adalah kemampuan utk memungkinkan pemilik agar tetap fokus dlm
menjalankan bisnis mrk selama proses penjualan ygmn dpt menyita waktu
rerata 6 s/d 12 bulan utk menuntaskannya.
Stlh penandatanganan
persetujuan kontrak dgn penjual yg ingin menjual barang atau bisnis,
mediator bisnis berupaya utk mendapatkan komisi dgn cara menemukan
pembeli potensial thdp apa yg dijual utk harga tertinggi mungkin dicapai
dan termin terbaik bg penjual. Utk membantu mencapai tujuan mencari
pembeli ini, mediator bisnis umumnya bertidak sbb:
* Memastikan secara rahasia bahwa, mediator bisnis tlh membangun sistem di tempatnya utk melindungi kerahasiaan bisnis.
* Melakukan penilaian bahwa, sebagian besar pemilik usaha tak
memiliki gagasan apa bisnis mrk yg bernilai. Mediator bisnis
berpengetahuan dan berpengalaman tlh terlatih dlm melakukan penilaian
bisnis dan dpt membantu para pemilik bisnis memahami nilai sebenarnya
dari semua kerja keras dan pengorbanan mrk.
* Pengetahuan pasar.
Para mediator bisnis membuat hidup mrk sbg bisnis pejualan. Mrk berada
di pasar dlm basis harian dan bercakap dgn bbg pembeli. Para mediator
bisnis lokal memahami pasar lokal sebaik mrk memahami bisnis apa yg
bernilai.
* Menghemat waktu dan desakan.
* Mencatat daftar bbg bisnis utk dijual kpd publik, kerap kali dlm daftar rangkap, sbg tambahan atas cara lainnya.
* Menyediakan penjual dgn bentuk keterbukaan kondisi bisnis, dan bentuk lain yg mungkin diperlukan.
* Mempersiapkan dokumen diperlukan yg memaparkan bisnis, utk kunjungan, presentasi, iklan, selebaran, dll.
* Mengiklankan bisnis. Periklanan kerapkali adalah biaya luar terbesar dlm medaftarkan bisnis.
* Menjadi personal kontak bisa dihubungi utk menjawab bbg pertanyaan
ttg bisnis dan utk menjadwalkan pertemuan utk pemaparan.
*
Memastikan bahwa para pembeli tlh disaring bahwa mrk secara finansial
mampu dan memenuhi syarat utk membeli bisnis ditawarkan; dimana makin
pembeli mampu secara finansial, makin besar kemungkinan penutupan
transaksi penjualan akan berhasil.
* Melakukan negosiasi harga
atas nama penjual. Mediator bisnis berfungsi sbg pemegang amanah utk
penjual. Dgn tak secara emosional terikat dgn transaksi tsb. Para
mediator bisnis adalah dlm posisi secara lbh efektiv bernegosiasi atas
nama penjual. Ini mungkin melibatkan penyiapan satu tawaran kontrak
pembelian standar dgn mengisi kekosongan-kekosongan dlm formulir
kontrak.
* Melakukan negosiasi fasilitas penyewaan atau
pengalihan penunjukkan dgn kreditor, kpd bank misalnya, akn membantu
pembeli dlm memperoleh pembiayaan.
* Dlm bbrp kasus, memegang
pembayaran dari pembeli sampai penutupan transaksi keuangan, yaitu
pertemuan antara pembeli dan penjual dimana kepemilikan barang dialihkan
berikut seluruh dokumen kepemilikannya.
Mediator bisnis menarik
para calon pembeli dlm bbg cara, termasuk mencantumkan daftar rincian
terbatas dari bisnis tersedia di situs web mrk, dan iklan di internet,
koran, tabloid, dan atau majalah bisnis. Mediator bisnis juga melakukan
pendekatan langsung melalui pertemuan dan pemaparan dgn para pembeli dan
penjual prospektiv utk membangkitkan ketertarikan.
KOMPENSASI MEDIASI BISNIS
Ada
tiga bentuk kompensasi mediator bisnis; per basis-waktu, uang-jasa
penyangga | penahan (retainer), dan komisi upah keberhasilan (success
fee commission) atas penutupan transaksi. Mediator bisnis dpt
menggunakan satu diantaranya, atau kombinasi dari ini dlm menyediakan
jasa.
Bentuk paling umum kompensasi adalah komisi, dimana
pembayaran komisi utk mediator bisnis bergantung pd keberhasilan
menemukan pembeli memuaskan atas barang dijual, negosiasi sukses suatu
kontrak pembelian antara penjual dan pembeli memuaskan, atau
penyelesaian transaksi dan pertukaran uang antara penjual dan pembeli.
Serupa
kpd bank-bank investasi besar, yg secara normal memungut suatu
uang-jasa utk layanan-layanan, kebanyakan mediator bisnis juga
menerapkan praktek ini. Uang-jasa penyangga membantu meliputi biaya
didepan dan tak-terduga dikeluarkan oleh mediator utk melakukan
pelayanan dan menunjukkan komitmen thdp pihak klien (penjual atau
pembeli) bahwa mrk serius.
Komisi upah keberhasilan berkisar
antara 2,5% s/d 15%, bergantung pd ukuran transaksi dan juga jenis
bisnis. Biasanya, makin kecil transaksi, makin besar komisi. Komisi
ditentukan dan dinegosiasikan antara klien (penjual dan atau pembeli)
dan mediator mrk dan biasanya dibayar pd penutupan transaksi.
Dlm
bbrp kasus, komisi juga bisa dibayar sbg biaya tetap atau upah datar
(flat fee) atau bbrp kombinasi darinya dan persentasi dari harga jual,
terutama dlm hal bisnis berharga murah, atau sebaliknya dlm hal bisnis
sangat besar, atau aset-aset bisnis tak biasa. Rincian ditentukan oleh
kesepakatan dan persetujuan kontrak.
Selain dari komisi diterima
oleh mediator bisnis dari penjual, mediator bisnis biasanya akan
membayar biaya-biaya tlh dikeluarkan utk melakukan pekerjaan dlm upaya
utk menawarkan dan menjual barang berkaitan, kpd iklan atau advertensi,
presentasi, akomodasi, transportasi, komunikasi, negosiasi, dll, ygmn
selama proses ditanggung oleh mediator bisnis.
Dlm praktek
standar, semua kompensasi dibayar oleh para pihak terlibat kpd mediator
bisnis hrs diungkapkan secara terbuka kpd semua pihak.
__________
KOMISIONER, MAKELAR, DAN KOMITEN
Berdasarkan
pd asal katanya, komisioner (commissioner), artinya suatu pihak yg
menerima komisi upah keberhasilan (success gee). Komisioner pd dasarnya
adalah sebutan yg diberikan kpd anggota kelompok komisi atau kpd seseorg
yg tlh diberi komisi krn tindakannya, yakni biaya resmi atau kewenangan
utk melakukan sesuatu. Sedangkan makelar, artinya suatu pihak yg
membuat jelas (make clear) dan selesai atau menuntaskan urusan, dan
disebut juga broker, yg berarti perantara, pemutus dan penghubung antara
mrk yg memiliki barang dan uang.
Kebalikannya adalah komiten,
yaitu pihak pertama yg membuat komitmen dan menjamin bahwa dia memiliki
atau menyediakan bisnis atau barang, dlm bentuk produk dan atau layanan,
dan memberikan upah, kompensasi, komisi, atau provisi kpd pihak kedua
yg berhasil melakukan transaksi dgn pihak ketiga atas barang tsb.
Perlu
dicatat bahwa, komisioner dan makelar samasekali tak identik dgn
tengkulak atau calo, dimana dua yg pertama adalah resmi dan bertindak
berlandaskan pd hukum, sedangkan dua yg lain adalah liar dan bertindak
bisa melanggar hukum.
PERSAMAAN ANTARA KOMISIONER DAN MAKELAR
* Bertindak secara perorangan, kelompok, atau perusahaan.
* Berlaku sbg penghubung, perantara atau mediator bisnis antara
penjual (seller) dan pembeli (buyer, purchaser), dimana penjual adalah
pihak pertama dan pemilik barang atau prinsipal dan komiten, dan
perantara adalah pihak kedua, dan pembeli adalah pihak ketiga.
* Bertindak sbg pengganti prinsipal dlm jual-beli, utk penyediaan
barang, produk dan atau layanan, melakukan negosiasi bisnis dan
transaksi keuangan berkaitan dgnnya.
* Menerima
keuntungan, manfaat, upah, kompensasi, komisi, atau provisi tertentu
dari prinsipal, berdasarkan pd kesepakatan antara mediator dan
prinsipal.
* Terikat oleh kesepakatan dan atau
persetujuan, lisan ataupun tulisan (tertulis), antara para pihak
terlibat dlm bisnis, sbg objek hukum.
* Diatur dlm KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Pemerintah Negara Republik Indonesia.
PERBEDAAN ANTARA KOMISIONER DAN MAKELAR
KOMISIONER
* Mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, berdasarkan pd suatu
kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal, dan pemberian kuasa dari
prinsipal.
* Bertindak melakukan persetujuan,
negosiasi dan transaksi utk dan atas nama sendiri, dan atas perintah dan
atas beban pihak lain.
* Tak berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
* Bertanggungjawab thdp sesama rekan dlm persetujuan bagaikan segala tindakan adalah urusannya sendiri.
* Prinsipal tak memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa
komisioner bertindak, dan pihak yg bertindak dgn komisioner tak dpt
menuntut prinsipal.
* Tak diangkat disumpah oleh pejabat negara berwenang.
* Diatur dlm KUHD buku I bab V bagian 1 pasal 76 s/d 85.
MAKELAR
* Tak mempunyai hubungan tetap dgn prinsipal, tp tindakannya berdasarkan pd suatu kesepakatan dan persetujuan dgn prinsipal.
* Bertindak melakukan persetujuan, negosiasi dan transaksi utk dan atas nama dan atas perintah prinsipal.
* Berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.
* Segala tindakan adalah berdasarkan pd persetujuannya dgn prinsipal.
* Prinsipal memiliki hak tagihan thdp pihak dgn siapa makelar
bertindak, dan pihak yg bertindak dgn makelar dpt menuntut prinsipal.
* Diangkat dan disumpah oleh pejabat negara berwenang.
* Diatur dlm KUHD buku I bab IV bagian 2 pasal 62 s/d 73.
KOMISIONER
Sesuai
dgn pasal 76 s/d 85 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), adalah
suatu pihak yg menyelenggarakan bisnis dgn melakukan perbuatan menutup
persetujuan atas nama diri pribadi atau perusahaan sendiri, tp atas
amanah dan tanggungan atau jaminan pihak lain dan dgn menerima upah,
kompensasi, komisi, atau provisi tertentu.
Dlm menutup persetujuan, perantara tak diwajibkan menyebutkan identitas pihak pertama atau prinsipalnya kpd pembeli.
Komisioner bertindak atas dasar pemberian kuasa dari prinsipal yg berlaku sbg komiten.
Jika
calon pembeli wanprestasi, atau tak memenuhi kewajibannya utk melakukan
prestasi, maka komisioner tak bertanggungjawab kpd komiten, kecuali
jika ada syarat diungkapkan atau jaminan komisioner kpd komiten thdp
penyelesaian persetujuan dgn pihak ketiga dan tambahan provisi, atau
alpa.
Jika komisioner melakukan pekerjaan atas nama prinsipal
selaku komiten, maka dia tak lagi bertindak sbg komisioner, melainkan
bertindak sbg makelar, dan aturan ttg pemberian kuasa, dan hak privilege
(mendahului), krn risiko yg ditanggung oleh prinsipal.
PERSETUJUAN KOMISI DAN SIFAT HUKUMNYA
Persetujuan
komisi adalah persetujuan antara komisioner dgn komiten, yaitu
persetujuan pemberian kuasa dan pelayanan tertentu, secara insidensial
atau berkala sementara.
Komisioner bertanggungjawab kpd komiten
sbg pemberi kuasa atas pelaksanaan perintah, dan pemberi kuasa sbg
komiten bertanggungjawab atas biaya pelaksanaan perintah tsb dan komisi
atau provisi utk komisioner.
HAK-HAK KOMISIONER
* Hak Privilege (penduluan), diatur dlm pasal 80 KUHD.
* Hak Retention (penahanan), diatur dlm pasal 85 KUHD.
HAK PRIVILEGE KOMISIONER THDP KOMITEN
* Barang dikuasakan oleh komiten kpd komisioner utk ditawarkan,
dipasarkan, dijual, atau disimpan sambil menunggu perintah selanjutnya.
* Barang dibeli dan diterima komisioner adalah utk komiten.
PELAKSANAAN PRIVILEGE KOMISIONER
Sesuai pasal 85 KUHD.
* Menerima atau mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan
barang komiten yg tlh dijual dan diserahterimakan kpd pembeli.
* Menerima atau mengambil sendiri pembayaran dari hasil penjualan barang komiten yg masih ada ditangan komisioner.
* Pelaksanaan privilege hrs dgn mengajukan permintaan kpd hakim dgn disertai bukti-bukti privilege komisioner thdp:
o Uang sewa blm dibayar.
o Uang pembelian blm dibayar.
o Upah pengangkutan blm dibayar.
o Upah pertolongan atau bantuan.
o Ongkos pelaksanan pelaksanaan | eksekusi, kpd lelang misalnya.
MAKELAR | BROKER
Sesuai
dgn pasal 62 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), adalah seorg yg
mempunyai perusahaan dgn tugas menutup satu atau lbh persetujuan atas
perintah dan atas nama org atau perusahaan lain, dgn siapa ia tak
mempunyai pekerjaan tetap, dgn mendapat upah atau provisi.
Jadi makelar dlm menutup persetujuan dgn atas nama prinsipal.
Sifat hukum antara makelar dgn prinsipal adalah pelayanan berkala sementara dan pemberian kuasa.
Makelar
adalah pihak yg mengatur transaksi antara pembeli dan penjual, dan
mendapat upah, kompensasi, komisi, atau provisi bila kesepakatan
dieksekusi. Seorg makelar yg juga bertindak sbg penjual atau sbg pembeli
menjadi pihak utama utk kesepakatan.
Makelar berbeda dgn agen yg
bertindak atas nama prinsipal. Agen dpt merujuk kpd pihak yg bertindak
utk, atau sbg pengganti diri dari pihak lain sbg prinsipal, dgn otoritas
dari prinsipal; atau pihak yg tlh dipercayakan dgn bisnis dari pihak
lain sbg prinsipal.
KETENTUAN MAKELAR
Sesuai dgn ayat 1 pasal 62 KUHD, makelar hrs mendapat pengangkatan resmi dari Pemerintah, c.q. Menteri Kehakiman.
Sesuai
dgn ayat 2 pasal 62 KUHD, makelar sblm menjalankan fungsinya, hrs
bersumpah di hadapan Ketua Pengadilan Negeri bhw ia akan melakukan
fungsinya secara baik, sesuai hak dan kewajiban, dan tugas dan
bertanggungjawab sbgmn mestinya sbg makelar.
PENGANGKATAN MAKELAR
Sesuai dgn pasal 65 KUHD.
* Pengangkatan makelar adalah terbatas.
* Makelar tak boleh berdagang ataupun bertindak sbg penjamin atau
penanggung utk kepentingan sendiri dlm perdagangan atau perniagaan
dikerjakannya, secara sebagian ataupun keseluruhan.
*Jika larangan tsb dilanggar, maka makelar dibebastugaskan, dan hrs membayar ganti rugi berikut bunga bila ada.
PEMBUKUAN MAKELAR
Sesuai
dgn KUHD, makelar wajib membuat pembukuan, dan membuat bbg catatan
persetujuan yg dibuat dgn perantaranya dlm ketelitian luarbiasa, shg tdk
ada celah kosong.
Kekuatan catatan pembukuan makelar mempunyai kekuatan pembuktian secara hukum.
Dlm hal buku catatan tdk seluruhnya diingkari oleh pihak lawan, maka makelar dpt membuktikan:
* Saat terjadinya persetujuan dan penyerahan barang, produk dan atau jasa.
* Jenis dan banyaknya barang.
* Harga barang.
* Klausula persetujuan, merujuk ke pasal 68 KUHD.
Jika
persetujuan di hadapan hakim dibantah seluruhnya oleh pihak lawan, maka
catatan makelar masih mempunyai kekuatan pembuktian hukum sesuai dgn
kebijakan hakim.
Jika persetujuan dimasukkan kedlm pembukuan, maka persetujuan mempunyai kekuatan pembuktian resmi.
AGEN
Agen
dpt merujuk kpd pihak yg bertindak utk, atau sbg pengganti diri dari
pihak lain sbg prinsipal, dgn otoritas dari prinsipal; atau pihak yg tlh
intrusted dgn bisnis dari pihak lain sbg prinsipal.
Agen adalah
perorangan atau perusahaan yg melakukan bisnis utk memberikan
perantaraan pd pembuatan persetujuan dan atau transaksi tertentu.
Misal,
persetujuan jual-beli antara antara peminat dgn prinsipal, yg mempunyai
hubungan tetap, atau menutup persetujuan utk dan atas nama prinsipal.
Agen Perniagaan menerima upah, komisi, atau provisi, atas jasanya.
Termasuk
sbg agen komersil adalah agen pemasaran (marketing agent, remarketer)
dan atau agen penjualan (sole agent) utk produk dan atau jasa, mencakup
pihak yg bertindak sbg VAR (VAR: value-added remarketer | reseller),
distributor, dealer, dan supplier tertentu, dari grossier hingga
retailer.
Agency : Perusahaan Agen Komersil.
Agency Contract Agreement : Persetujuan kontrak keagenan antara agen dgn prinsipal.
_______________________________________________________________
Lampiran:
KUTIPAN SALINAN KUHD
BUKU I BAB IV BAGIAN 2
MAKELAR
BUKU I BAB V BAGIAN 1
KOMISIONER
_______________________________________________________________
(C) 2010-2011 — Achmad Firwany
HAKI
(Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini
dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh
konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara
di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau
pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak :
diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi,
ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem
retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup
tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik,
elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa
pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak
atas karya intelektual ini.
_______________________________________________________________
TAG
: komisioner, makelar, mediator bisnis, bisnis, perniagaan,
perdagangan, penjajaan, manajemen, hukum, commissioner, broker, business
mediator, business, commerce, trade, merchandise, management, law,
legal
LINK : http://firwany.blogspot.com/2010/01/bisnis-manajemen-hukum-komisioner-vs.html
PROFILE : http://en-gb.facebook.com/people/Achmad-Firwany/100000427899819
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar