SURAT MINAT — LOI : LETTER OF INTENT / LETTER OF INTEREST
SURAT MINAT — LOI : LETTER OF INTENT | LETTER OF INTEREST
kompilasi dan transkripsi: (C) 2010-2011 — Achmad Firwany
LOI [ definisi ]
Dlm
bisnis, manjemen, dan hukum, LOI (letter of intent, letter of interest)
adalah suatu surat resmi bisnis, yg secara hukum tak mengikat para
pihak tsb didalamnya, dibuat oleh seorg pemilik bisnis, pengusaha, atau
perusahaan, utk menyampaikan ketertarikan, keinginan, niat, minat, atau
maksud bisnis secara serius, rinci, ringkas dan jelas, dan tindakan
lanjut dan transaksi akan dilakukan, dan kemampuan utk melaksanakannya,
kpd pemilik bisnis, pengusaha, atau perusahaan lain.
LOI
biasanya berkaitan dgn pembelian atau pengambilalihan (aquisition) aset
perusahaan, saham (stock) perusahaan, penanaman modal atau investasi
(investment), modal patungan (joint venture), atau penggabungan (merger)
perusahaan, yg umumnya dlm skala besar secara finansial.
LOI,
dgn kata lain, merupakan suatu surat resmi penyampaian konfirmasi
keseriusan dlm bisnis dan inti transaksi finansial ingin dilakukan, dan
sbg pengantar bagi para pihak utk bernegosiasi dan mencapai suatu
kesepakatan hingga ke suatu MOU (memorandum of understanding) dan
persetujuan kontrak (contract agreement) dgn transaksi finansial
didlmnya, tanpa konsekuensi legal jika kesepakatan gagal dicapai selama
negosiasi sblm persetujuan kontrak ditandatangani.
Dlm praktek, LOI juga digunakan dlm hubungan antara konsultan dan klien, dan antara pemasok dan pelanggan, dan semacamnya.
LOI
juga bisa diartikan sbg suatu persetujuan yg menjelaskan secara rinci
maksud suatu perusahaan utk melaksanakan suatu aksi bisnis perusahaan.
LOI dibuat oleh perusahaan dgn manajemen dan dewan hukum perusahaan, dan
menguraikan rincian-rincian tindakan.
LOI adalah surat dari satu
perusahaan ke perusahaan lain dgn maksud memberitahukan keinginan dan
kemampuan utk melakukan bisnis. LOI paling sering dikeluarkan sbg
pemberitahuan atas fakta bahwa pembelian aset suatu perusahaan, atau
akuisisi suatu perusahaan, atau penggabungan antara perusahaan sedang
dipertimbangkan secara serius. Adakala, LOI juga dpt dikeluarkan oleh
pemegangsaham reksadana utk menunjukkan bahwa dia ingin menanamkan
sejumlah uang tertentu pd waktu tertentu pd suatu perusahaan atau bisnis
tertentu. Dlm pertukaran utk penandatangan LOI, pemegangsaham kerap
berkemampuan utk mengurangi biaya penjualan.
LOI juga merupakan
satu cara yg para konsultan dpt gunakan utk mengungkapkan bbg layanan yg
mrk harapkan dpt mrk sediakan utk klien. Kerapkali, para konsultan akan
menggunakan LOI sbg penekanan penjualan utk membantu memantapkan
kontrak mrk dgn klien potensial.
LOI VS MOU
LOI
adalah dokumen resmi bisnis yg mirip dgn apa yg disebut sbg lembar MOU
(memorandum of understanding: nota kesepahaman), lembar termin atau
lembar diskusi. Istilah berbeda mencerminkan isi berbeda, tp tak membuat
mrk berbeda dibawah hukum. Sebaliknya, suatu kontrak persetujuan
adalah, dokumen hukum yg diatur oleh hukum kontrak, dan secara hukum
mengikat penuh para pihak bersepakat didlmnya dgn segala resiko dan
konsekuensi, dan akibatnya.
Meski demikian, ada perbedaan
spesifik antara LOI dan MOU, dimana LOI mengandung pengungkapan maksud
dari satu pihak kpd pihak lain, dan dlm hal ini tak hrs ditandatangani
oleh para pihak, tp cukup oleh pihak mengemukakan maksud, sedangkan MOU
mengandung pengungkapan kesepakatan antara dua atau lbh pihak, dan utk
keberlakuannya hrs ditandatangani oleh semua pihak terlibat.
LOI VS KONTRAK
LOI
adalah dokumen resmi bisnis yg tak mengikat secara hukum, dan tak bisa
diterapkan atau dipaksakan secara hukum, dan bukan suatu persetujuan
kontrak (contract agreement) yg mengikat para pihak dan memiliki
kekuatan hukum. LOI hanya suatu dokumen resmi bisnis yg menyatakan niat
atau minat serius pengusaha utk melaksanakan kegiatan usaha tertentu.
LOI
adalah dokumen yg menguraikan persetujuan awal antara dua atau lbh
pihak, sblm persetujuan akhir dituntaskan. Konsep ini mirip dgn apa yg
disebut sbg kepala persetujuan, pengantar atau pendahuluan ke
persetujuan sebenarnya, atau dgn kata lain pra persetujuan, atau pra
kontrak persetujuan. Persetujuan tsb dpt berupa persetujuan pembelian
aset perusahaan, persetujuan pembelian saham perusahaan, persetujuan
modal-patungan, dan keseluruhan semua persetujuan yg bertujuan pd
penutupan kesepakatan besar secara finansial.
LOI menyerupai
persetujuan kontrak tertulis, tp biasanya tak mengikat para pihak secara
keseluruhan. Namun, kebanyakan LOI memuat ketentuan yg mengikat, spt
persetujuan tak-mengukapkan (non-disclosure agreement), persetujuan utk
bernegosiasi dgn itikad baik, atau yg menjanjikan penyediaan hak
eksklusiv utk bernegosiasi. Suatu LOI juga dpt diartikan sbg mengikat
para pihak jika terlalu menyerupai suatu kontrak resmi.
LOI SEBAGAI KONFIRMASI KESERIUSAN BISNIS
DAN INTI TRANSAKSI FINANSIAL DIINGINKAN
LOI
pd dasarnya adalah suatu dokumen yg meringkaskan pokok utama atau inti
dari transaksi diusulkan, termasuk harga, cara pembayaran, dan
tanggal-tanggal sasaran penting utk penandatanganan dan penutupan
kontrak. Dlm banyak kasus, LOI tak mengikat secara hukum, tp meski
demikian, tetap dianggap sbg alat berguna dlm bisnis. Sbgmn LOI diamati
dlm suatu laporan bisnis, "surat tak-mengikat mengkonfirmasikan bahwa
pembeli dan penjual tlh mencapai 'kesepakatn memadai' utk menetapkan
waktu dan biaya pelaksanaan pembelian final dan persetujuan jual." LOI
paling sering digunakan dlm bbg situasi dimana satu pihak menjual bisnis
atau fasilitas kpd pihak lain, tp dokumen tsb juga dpt digunakan utk
memerikan hubungan dlm persetujuan pemasok-pelanggan.
LOI UTK PEMASOK DAN PELANGGAN
Meski
LOI terutama berkaitan dgn pembelian keseluruhan bisnis, LOI juga dpt
digunakan utk mengungkapkan harapan antara pemasok bisnis dan pelanggan.
Ini dpt berguna secara khusus utk bisnis yg memiliki pemasok atas mana
mrk pd umumnya bersandar. LOI sedemikian lbh merupakan suatu panduan
drpd kontrak, tp tak membuat jelas garis-garis besar kemitraan. Para
konsultan bisnis mencatat bahwa LOI pemasok-pelanggan bisa membahas
semua aspek hubungan bisnis, mencakup:
* Pemasok dan kewajiban pembelian terkait dgn persediaan mencukupi dari barang dan bahan.
* Penanganan pesanan, penagihan, dan cara pengiriman.
* Penanganan perubahan harga.
* Penetapan tanggungjawab dlm lingkup, spt mutu bahan dan penerimaan.
* Pengupayaan utk mengurangi biaya, bbg bahan dibeli, misalnya.
* Perlakuan pemberian, gratifikasi, dan fasilitas lainnya ke dan dari pemasok, yg kebanyakan ditolak secara tegas.
* Penetapan jangka waktu persetujuan.
PERHATIAN: LOI BISA MENIMBULKAN MISPRESEPSI KARENA ISI
Meski
LOI secara nominal tak-mengikat, para ahli hukum dan ahli bisnis msh
menasehatkan kpd para pemilik usaha agar berhatihati dlm merancang dan
menggunakan LOI. Perlu dicatat bahwa, kasus hukum di bbrp negara
diwarnai dgn perselisihan mengenai makna LOI. Sebagian besar sengketa
timbul dari mispersepsi ttg apakah surat tsb mengikat atau tak-mengikat
atas satu pihak thdp pihak lain utk menyelesaikan kesepakatan. Dlm bbrp
kasus, pengadilan menganggap bhw dokumen tsb membuat suatu perikatan
hukum krn kesalahan dlm isi dan pelaksanaan, dimana mengandung
pemaksaan, penjual utk menjual dan pembeli utk membeli, tatkala mrk
justeru ingin keluar dari kesepakatan.
MAKSUD DAN ISI STANDAR LOI
Maksud dari suatu LOI bisa:
* Utk menjelaskan atau mengklarifikasi butir-butir penting dari
transaksi kompleks utk kelengkapan informasi bagi para pihak.
*
Utk menyatakan secara resmi bahwa para pihak dlm tahap negosiasi, spt
dlm proposal modal patungan (joint venture) atau penggabungan (merger).
* Utk memberikan perlindungan, dlm kasus, kesepakatan gagal dicapai selama negosiasi.
Ada
bbrp langkah dasar yg pemilik usaha hrs memastikan ketika menyusun LOI,
utk memastikan bahwa dokumen tsb bukan merupakan sesuatu yg mengikat
secara hukum. Pertama dari semua, pengusaha hrs memastikan bahwa LOI
secara khusus menyatakan bahwa, surat itu akhirnya akan digantikan oleh
kontrak pembelian dan penjualan definitiv yg akan mengikat secara hukum,
dan bahwa surat tsb juga mencakup pernyataan eksplisit bahwa, surat itu
sendiri tak mengikat secara hukum.
Jika pengusaha mengabaikan
utk menyatakan dlm LOI bahwa dia tak akan terikat secara hukum sampai
dia menandatangani kontrak, penjual mungkin bisa menahan pembeli thdp
minatnya ke termin LOI. Kesalahan besar lain adalah bahwa, pemilik usaha
terkadang membuat penampilan LOI utk menyetujui pernyataan yg
mengatakan bahwa, mrk akan melakukan negosiasi thdp persetujuan
pembelian dan penjualan dgn itikad baik (good faith, goodwill). Ini
hampir tak mungkin utk keluar dari kesepakatan stlh pengusaha
menyertakan bahasa ini, krn penjual hanya perlu meminta hal yg wajar utk
memenuhi kriteria itikad baik. Krn itu, LOI tsb tak pernah hrs mencakup
ketentuan itikad baik dlm bentuk apapun.
Isi LOI yg tak mengikat secara hukum juga dpt mencakup sebagian besar atau seluruh unsur-unsur berikut:
* Jumlah kompensasi ditawarkan, termasuk rincian, spt ukuran deposito jaminan, uang panjer, utang penjual, dan utang bank.
* Jaminan dari judul yg jelas dan berharga atau bisa-dipasarkan.
* Daftar terperinci dari semua kewajiban dan aset akan dibeli.
* Jaminan keberlakuan dan pengandaian kontrak. jika berlaku.
* Keterbatasan kewajiban pajak.
* Kondisi operasional semua peralatan dan permesinan pd saat pembelian.
* Ketentuan yg memungkinkan pembeli utk menyesuaikan harga beli dlm
hal: kewajiban tak diungkapkan muncul stlh penyelesaian, dan persediaan
aktual dibeli tak sesuai dgn jumlah dinyatakan dlm persetujuan
penjualan.
* Ketentuan bahwa bisnis tlh melewati semua inspeksi diperlukan.
* Ketentuan bahwa penjualan final bertumpu pd verifikasi laporan keuangan, lisensi dan transfer sewa.
* Ketentuan bahwa penjualan final ini tergantung pd perolehan pembiayaan utk pembelian.
* Pembatasan operasi bisnis sampai penyelesaian final.
* klausa-klausa non-kompetisi dan advisori, yg terkadang bisa juga diatur dlm dokumen terpisah.
* Penetapan harga pembelian.
* Tanggal penyelesaian, juga mungkin termasuk tanggal jatuh tempo dimana dua pihak sepakat utk menghentikan negosiasi.
Para
ahli bisnis mengatakan, bahwa kebanyakan LOI terutama berkaitan hanya
dgn pengungkapan termin utama transaksi. Memang, seorang pemilik usaha
yg menegosiasikan bbrp rincian minor dlm LOI, mungkin melewatkan langkah
secara keseluruhan, dan melanjutkan langsung ke persetujuan jual-beli
mengikat.
Hal utama yg hrs dimasukkan dlm LOI, mencakup total
harga yg hrs dibayar, termasuk pembayaran panjer dan pembayaran
angsuran; uraian aset atau saham utk dijual; alokasi pajak harga
diantara aset tetap, itikad baik, kesepakatan tak-berkompetisi, dan
biaya konsultasi; dan penetapan tanggal utk penandatanganan dan
penutupan kontrak. Dari bbg komponen ini, harga dan termin pembayaran
secara gamblang merupakan elemen paling penting dari LOI.
PANDUAN MEMBUAT LOI
Pd
umumnya, org menulis LOI sbg usulan awal kpd pihak lain. Kebanyakan org
menulis surat ini utk maksud-maksud bisnis, pertukaran layanan-layanan,
hibah atau persetujuan akan menyusul, dan dlm non-bisnis utk penerimaan
pd suatu institusi. LOI juga disebut sbg surat kepentingan atau
memorandum. Sasaran utama dari surat ini adalah mengekspresikan niat
atau minat seseorg secara ringkas dan jelas.
LOI pd umumnya
adalah berbentuk suatu surat singkat, menjelaskan bahwa dua pihak sedang
berpikir utk melakukan kesepakatan bersama, dan tengah mengatur bbrp
termin kunci kesepakatan diusulkan. LOI merupakan pendahuluan utk suatu
persetujuan penuh, utk mendptkan gambaran besar konsensus pd hubungan
diusulkan.
Pertanyaan kunci utk dipertimbangkan dlm LOI antara lain adalah:
* Apakah LOI mengikat atau tak mengikat? Adakah bbrp bagian kesepakatan tsb mengikat?
* Apakah Anda sedang mencoba utk menata semua termin penting
kesepakatan tsb, ataukan Anda akan menunggu utk melakukannya sampai Anda
mendptkan suatu persetujuan definitiv?
* Adakah suatu periode waktu ketika para pihak akan bernegosiasi secara eksklusiv utk mencapai kesepakatan final?
* Apakah syarat utk mendptkan sampai ke kesepakatan final?
* Jika ada sengketa muncul menyangkut LOI, krn mispresepsi bahwa LOI
mengikat secara hukum, bgmn akan diselesaikan - secara kekeluargaan,
damai melalui musyawarah dan mufakat, melalui arbitrasi atau litigasi?
Dimana akan dpt diselesaikan, dan apa hukum akan digunakan?
* Apakah satu atau lain pihak bebas utk segera meninggalkan negosiasi pd sembarang waktu?
* Apa jaminan-jamian dan representasi-representasi kunci yg satu pihak harapkan utk didptkan?
* Apa kompensasi satu atau lain pihak bisa peroleh? Apakah itu secara jelas diletakkan atau diperhitungkan?
CARA PENULISAN LOI
* Mulailah LOI dgn kop resmi, dan cantumkan tanggal di pojok kiri atas halaman.
* Buat baris spasi secukupnya, dan ketikkan alamat di sisi kiri spt biasanya org menulis alamat di amplop.
* Ketik perihal "Re: LOI" dua baris dibawah alamat. Boleh juga mengetikkan perihal tertentu sbg pengganti "LOI."
* Bukalah badan surat dgn "Dengan hormat" atau semacamnya. Nyatakan
maksud, ketertarikan, atau minat Anda dlm bbrp baris pertama alinea
pertama surat Anda. Sertakan nama atau bbrp nama pihak lain terkait,
jika ada.
* Buat alinea inti, tandai atau tekankan tiap panduan,
rincian spesifik, masalah atau pertimbangan, utk dibahas kelak dlm
kertaskerja atau kontrak menyusul.
* Pada alinea penutup,
sebutkan menjelang akhir surat Anda bahwa dokumen ini adalah tak
mengikat secara hukum. Tutup surat dgn "Hormat saya" atau semacamnya,
dan ketik nama Anda bbrp baris dibawahnya. Ketikkan informasi kontak
Anda, spt alamat pos, nomor telepon dan alamat e-mail.
* Cetak LOI Anda pd kop surat resmi dan tandatangani nama Anda diatas informasi kontak Anda.
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN LOI
Ada
bbrp keuntungan tertentu berkaitan dgn penandatanganan LOI utk para
penjual. Stlh semuanya, surat resmi bertandatangan, bahkan jika secara
hukum tak mengikat, mengisyaratkan bahwa calon pembeli secara
sungguh-sugguh tertarik utk membuat suatu kesepakatan dgn penjual, shg
menghemat penjual dari pemborosan biaya tak perlu utk para akuntan dan
para pengacara. Dgn demikian, jika penjual terpusat utk menandatangani
LOI, maka ia dpt mengambil kenyamanan dlm fakta bahwa LOI memberikan kpd
calon pembeli kesempatan yg lbh baik dlm mengamankan pembiayaan utk
pembelian, dan kreditor atau pemberi pinjaman cenderung ramah thdp
debitor atau peminjam yg datang dgn bersenjatakan LOI.
Tp menurut
pengamatan, kerugian LOI utk para penjual biasanya lbh besar drpd
keuntungan. Pengamatan menunjukkan bahwa, sekali calon pembeli memegang
LOI, dia cenderung utk segera mengakhiri 'pacaran' nya dari penjual dan
menguatkan sikap pd rincian tersisa hrs dikerjakan dan dituntaskan,
mencakup representasi dan jaminan penjual ttg bgmn bisnis lakukan, denda
atau ganti rugi atas pelanggaran representasi, dan pembatasan ttg bgmn
bisnis akan dijalankan sblm perubahan kepemilikan. Tentu saja,
faktor-faktor tsb diatas juga cenderung membuat LOI populer dgn para
pembeli.
LOI MENGANDUNG KESEPAKATAN MENGIKAT
Bbrp
calon pembeli meminta bahwa suatu 'klausa tanpa-toko' disisipkan kedlm
bahasa LOI. Klausa ini, ketika diterapkan, secara mendasar berarti
bahwa, penjual setuju utk tak menawarkan aset atau saham akan dijual kpd
pihak lain dlm suatu jangka waktu tertentu.
Para penjual sering
menolak utk menyisipkan klausa sedemikian, ygmn LOI sedemikian mengadung
kesepakatan mengikat secara sepihak, menguntungkan bagi satu pihak, tp
merugikan bagi lain pihak, krn itu berarti bahwa mrk berpaling dari para
pembeli potensial lainnya utk suatu jangka waktu tertentu disepakati,
yg biasanya 60 atau 90 hari, sementara pembeli yg meminta klausa tsb
disisipkan tak terkena kewajiban utk melakukan pembelian, krn LOI, jika
dibuat sbgmn semestinya, maka ia tak mengikat para pihak.
Satu
pilihan utk para penjual yg menghadapi permintaan semacam ini adalah utk
meminta pembeli utk melakukan suatu deposit finansial sbg imbalannya.
Uang deposit ini dpt digunakan oleh penjual utk menutupi biaya-biaya
legal dan akuntansi jika ada dan jika kesepakatan itu akhirnya gagal utk
disetujui para pihak. Pembeli tak akan senang pd kondisi ini, bgmnpun,
berdasarkan pd alasan bahwa masing-masing pihak semestinya
bertanggungjawab atas biaya pra-transaksi mrk sendiri.
_______________________________________________________________
(C) 2010-2011 — Achmad Firwany
HAKI
(Hak Atas Kepemilikan Intelektual) karya tulis intelektual ini
dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia, dan juga oleh
konvensi dan provisi internasional atas karya intelektual di tiap negara
di seluruh dunia.
Tak sebagian pun dari tulisan, dokumen atau
pagina jala ini boleh disalin, digandakan dan atau diperbanyak :
diduplikasi, direplika, direproduksi, ditransmisi, ditranskripsi,
ditranslasi kedalam bentuk bahasa apapun atau disimpan dalam satu sistem
retrieval apapun; dalam bentuk apapun atau dalam cara apapun, mencakup
tapi tak terbatas pada cara optik, elektromagnetik, elektronik,
elektromekanik, atau lainnya; untuk maksud dan tujuan komersial; tanpa
pemberitahuan dan perkenanan tertulis terlebih dulu dari pemilik hak
atas karya intelektual ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar